KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 24
BAB 5 — KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh salah satu Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bertugas di bidang metrologi.
