KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 20
BAB 4 — KOMITE AKREDITASI NASIONAL
KAN dapat menugaskan institusi baik pemerintah dan non-pemerintah yang memenuhi pedoman yang ditetapkan BSN untuk melakukan penelitian terhadap pemohon akreditasi.
