Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi, informasi dan pendidikan dan pelatihan; b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi, informasi dan pendidikan dan pelatihan; c. pembinaan dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi, informasi dan pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan standardisasi; e. perumusan, penyusunan dan revisi Standar Nasional INDONESIA; f. pelaksanaan kegiatan dokumentasi dan informasi, pemasyarakatan di bidang standardisasi; g. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan standardisasi dan jaminan mutu; h. pelayanan jasa penelitian, pengembangan, dokumentasi dan informasi.
Pasal 9…
