KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 27
BAB 7 — KEPANGKATAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BSN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BSN. (3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala BSN setelah memperoleh persetujuan Menteri Negara Sekretaris Negara.
