KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 28
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas BSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara. (2) BSN dapat menerima dana dari lembag-lembaga milik Pemerintah dan masyarakat dalam rangka kerjasama dan pelayanan jasa-jasa standardisasi yang tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
