Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan standardisasi yang dilaksanakan instansi teknis meliputi:
a. merumuskan program pembinaan dan pengawasan dunia usaha dalam menerapkan standardisasi secara sektoral; b. membantu… b. membantu BSN dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional INDONESIA berdasarkan program yang ditetapkan BSN; c. MENETAPKAN pemberlakuan SNI Wajib; d. membina dunia usaha dalam penerapan standardisasi secara sektoral; e. memberikan sanksi terhadap pelaksanaan penerapan SNI; f. memberi masukan kepada BSN dalam penyusun sistem akreditasi dan sertifikasi; g. membina laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium acuan dan lembaga sertifikasi dalam lingkungannya; h. melaksanakan penelitian dan pengembangan standardiasi di bidangnya.
