KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 26
BAB 7 — KEPANGKATAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BSN adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib. (3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan adalah jabatan eselon IIa.
