TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
www.peraturan.go.id
2015, No.392
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
- Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Badan Standardisasi Nasional, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Badan
Standardisasi Nasional;
- Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
www.peraturan.go.id
2015, No.392 -4-
dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Badan Standardisasi Nasional yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi
Nasional.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan
Standardisasi Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan
www.peraturan.go.id
2015, No.392
Standardisasi Nasional sesuai dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi
Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
www.peraturan.go.id
2015, No.392 -6-
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan
Standardisasi Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 100 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.392
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.392 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional,
tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu
untuk ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
www.peraturan.go.id
2015, No.392 -2-
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
- Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Badan Standardisasi Nasional;
