Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan
Standardisasi Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan
www.peraturan.go.id
2015, No.392
Standardisasi Nasional sesuai dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
