PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Badan Standardisasi Nasional, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
