KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional mempunyai tugas membantu Kepala BSN dalam melaksanakan penerapan dan pengawasan Standar Nasional INDONESIA, akreditasi dan kerjasama internasional di bidang standardisasi.
