KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 31
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja di lingkungan BSN ditetapkan oleh Kepala BSN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara.
