PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 1
Cukup jelas.
Ang]<a2
Pasal 15A
Cukup jelas.
Pasal 15B
Cukup jelas.
Pasal 15C
Cukup jelas.
Pasal 15D . . .
SK No237162A
PRESIDEN
Pasal 15D
Cukup jelas.
Pasal 15E
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal.
Angka 3
Pasal 16
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara.
Angka 4
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 5 Cukup jelas.
Angka6...
SK No 237163 A
PRESIDEN
Angka 6
Pasal 23O
Ayat (1) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) ...
SK No 237073 A
PRESIDEN
-t7 - Ayat (a) Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional.
Angka 43
Pasal 24
Ayat (1) Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial.
Ayat(7)...
SK No237164A
FRESIDEN
Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 25L
Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25O memiliki fungsi:
- melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
- menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda danlatau perwira Kapal;
- melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
- menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan petugas/ pejabat yang terbukti latau melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
- melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
- Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25lA
Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
- Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal253...
SK No 237046 A
PRESIDEN
Pasal 25A
Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat.
Angka 8 Pasa1 26 Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayaran-Perintis diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Kelima A dan Bagian Kelima B, dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268,
Pasal 26C, dan Pasal 26D sehingga berbunyi sebagai
berikut: Bagian Kelima A Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Pasal 26A
Cukup jelas.
Pasal 26C
Cukup jelas.
Pasal 26D
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 29
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun t969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang- kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal.
Ayat(2)...
SK No 237069 A
PRESIDEN
Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan.
Angka 11
Pasal 33A
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 56
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 57
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal.
. Huruf e. .
SK No 237070 A
EFFFIIItrN
Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 81
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 82
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (duster). Ayat (4) Pemberian konsesi dilakukan melalui dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17. . .
SK No237165A
FRESIDEN
Angka 17
Pasal 83
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 84
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 86
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 87
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 89
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 90A
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 92
Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
Angka 25 Pasal LOTA Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Angka26...
SK No 237072 A
PRESIDEH
Angka 26
Pasal 1 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
- asas persaingan sehat;
- asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
- asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
- asas kepentingan lrmum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 107A
Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
- Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan
danlatau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh
Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merLlpakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang
diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenlkota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
(4) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan
oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa: a.untuk...
SK No 237036 A
PRESIDEN
- untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan
- untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan Kapal.
(5) Hasil kesepakatan antara Badan Usaha
Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
(6) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara
Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan terkait penetapan besaran tarif jasa Kepelabuhanan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kesepakatan dan penetapan tarif jasa Kepelabuhanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 146
Cukup jelas.
Angka29...
SK No 194980 A
PRESIDEN
Angka 29
Pasal 158A
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen).
Angka 30 Pasal I72 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia uA' (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa).
Ketentuan . . .
SK No 194981 A
PRESIDEN
Ketentuan internasional meliputi:
- United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
- Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation- Chapter V);
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safetg of N auig ationl ;
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan
Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya.
(3)
SK No237158A
PRESIDEN
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan
oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (a) wajib:
- memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. (71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro- oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia dan publikasi nautikal. 3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 185
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 195
Huruf a Cukup jelas. . Huruf b. .
SK No 194982 A
PRESIDEH
-12_
Huruf b Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan membangun, memindahkan, danf atau membongkar bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan data hidrografi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau operator.
Angka 33
Pasal 198
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa Pemanduan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus.
Yang. . .
SK No 194983 A
PRESIDEN
Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) odapat Yang dimaksud dengan adalah memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah menyediakan jasa Pemanduan. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 2O2
Ayat (1) Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apabila terdapat posisi kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data hidrografi. Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 203
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat(3)...
SK No237166A
PR,ESIDEN
-t4 -
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Asuransi penyingkiran kerangka Kapal dilakukan oleh Iembaga asuransi dalam negeri dan/ atau asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Lembaga asuransi asing wajib melakukan usaha patungan ljoint uenhrel dengan lembaga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 208
Cukup jelas.
Angka 37 Pasal223 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan Kapal (arrest of shipsl, yang timbul karena:
- kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian Kapal; yang terjadi, baik b. hilangnya nyawa atau luka parah di daratan, perairan, maupun laut yang diakibatkan oleh pengoperasian Kapal;
- kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi Saluage atau perjanjian tentang Saluage;
- kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan yang timbul;
- biaya-biaya . . .
SK No237167A
PRESIDEN
- biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya penyelamatan Kapal dan Awak Kapal;
- biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter partg) atau lainnya;
- biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
- kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti atau koper yang diangkut di atas Kapal;
- kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general aueragel;
- biaya penarikan Kapal (towagel;
- biaya Pemanduan (pilotage);
- biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal, bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan kebutuhan Kapal untuk pengoperasian, pengLrru.san, penyelamatan, atau pemeliharaan Kapal;
- biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah, atau melengkapi kebutuhan Kapal;
- biaya Pelabuhan, kanal, galangan, bandar, Alur- Pelayaran, dan I atau biaya pungutan lainnya;
- gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira, dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas Kapal termasuk biaya untuk repatriasi, dan asuransi sosial untuk kepentingan mereka;
- pembiayaarL atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan Kapal atas nama pemilik Kapal;
- premi asuransi (termasuk muhtal insurance caltl Kapal yang harus dibayar oleh pemilik Kapal atau pencarter Kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise charterefl ; r.komisi...
SK No 237152 A
PRESIDEN
-t6-
- komisi, biaya, perantara atau broker, atau keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan Kapal atas nama pemilik Kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise charterefl;
- biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan Kapal;
- biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan Kapal (co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang Kapal;
- biaya gadai atau Hipotek Kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas Kapal; dan
- biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan Kapal. Ayat (2) Dihapus.
Angka 38
Pasal 223
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam
perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan. (21 Dihapus.
- Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 223A
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 226
Cukup jelas.
Angka 4O Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 227
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 231
Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 232
Cukup jelas.
Angka 45 Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 234
Cukup jelas.
Angka 47
Pasal 235
Cukup jelas.
Angka 48
Pasal 236
Cukup jelas.
Angka 49
Pasal 237
Ayat (1) Limbah antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 50
Pasal 251
Cukup jelas.
Angka 51
SK No 237074 A
FRESIDEN
Angka 51
Pasal 251A
Cukup jelas.
Angka 52
Pasal 253
Cukup jelas.
Angka 53
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 272
Ayat (1) Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila terdapat perubahan data hidrografi pada data dan informasi pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 54
Pasal 274
Cukup jelas.
Angka 55 Cukup jelas.
Angka 56
Pasal 276
Cukup jelas.
Angka 57
Pasal 277
Cukup jelas.
Angka 58
Pasal 278
Cukup jelas. Angka59...
SK No 237075 A
PRESIDEN
Angka 59 Pasal279 Dihapus.
Angka 60
Pasal 280
Dihapus.
Angka 61
Pasal 281
Cukup jelas. ingka62
Pasal 284
Cukup jelas.
Angka 63
Pasal 337
Ayat (l) Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang lWet Borepublilek Van Kooplnnd.eli, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Conuention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 20O6), dan semua peraturan undangan di bidang Pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 64
Pasal 346A
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan' adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas. Ayat(21 ...
SK No237169A
PRESIDEN
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 65
Pasal 347
Cukup jelas.
Angka 66
Pasal 347A
Cukup jelas.
Angka 67
Pasal 352
Dihapus.
Pasal II Angka 1 Cukup jelas.
Angka 2 Cukup jelas.
SK No 237080 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara berkewajiban untuk rnelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, melalui penyelenggaraan pelayaran yang berdaulat, berkeadilan, biaya logistik yang efektif dan efisien, dan memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional;
- bahwa penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, perlunya penguatan dan pemberdayaan pelayaran-ralgrat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, serta optimalisasi peran kelembagaan dalam pe nyelenggaraan pelayara.n ;
- bahwa beberapa ketentuan di dalam undang-undang Nornor LT Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- penetapan Undang Nomor 6 Tahun 2oz3 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi undang-undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran, sehingga perru diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hun.f c, perlu membentuk Undang-undang tentang perubahan Ketiga atas undang-undang Nomor rr rahun 2oo8 tentang Pelayaran;
. . .
SK No 237081 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4t, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
