UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 223
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam
perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan. (21 Dihapus.
- Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut:
