UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 208
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Cukup jelas.
Angka 37 Pasal223 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan Kapal (arrest of shipsl, yang timbul karena:
- kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian Kapal; yang terjadi, baik b. hilangnya nyawa atau luka parah di daratan, perairan, maupun laut yang diakibatkan oleh pengoperasian Kapal;
- kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi Saluage atau perjanjian tentang Saluage;
- kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan yang timbul;
- biaya-biaya . . .
SK No237167A
PRESIDEN
- biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya penyelamatan Kapal dan Awak Kapal;
- biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter partg) atau lainnya;
- biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
- kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti atau koper yang diangkut di atas Kapal;
- kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general aueragel;
- biaya penarikan Kapal (towagel;
- biaya Pemanduan (pilotage);
- biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal, bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan kebutuhan Kapal untuk pengoperasian, pengLrru.san, penyelamatan, atau pemeliharaan Kapal;
- biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah, atau melengkapi kebutuhan Kapal;
- biaya Pelabuhan, kanal, galangan, bandar, Alur- Pelayaran, dan I atau biaya pungutan lainnya;
- gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira, dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas Kapal termasuk biaya untuk repatriasi, dan asuransi sosial untuk kepentingan mereka;
- pembiayaarL atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan Kapal atas nama pemilik Kapal;
- premi asuransi (termasuk muhtal insurance caltl Kapal yang harus dibayar oleh pemilik Kapal atau pencarter Kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise charterefl ; r.komisi...
SK No 237152 A
PRESIDEN
-t6-
- komisi, biaya, perantara atau broker, atau keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan Kapal atas nama pemilik Kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise charterefl;
- biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan Kapal;
- biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan Kapal (co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang Kapal;
- biaya gadai atau Hipotek Kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas Kapal; dan
- biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan Kapal. Ayat (2) Dihapus.
Angka 38
