UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 203
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat(3)...
SK No237166A
PR,ESIDEN
-t4 -
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Asuransi penyingkiran kerangka Kapal dilakukan oleh Iembaga asuransi dalam negeri dan/ atau asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Lembaga asuransi asing wajib melakukan usaha patungan ljoint uenhrel dengan lembaga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 36
