Pasal 198
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa Pemanduan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus.
Yang. . .
SK No 194983 A
PRESIDEN
Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) odapat Yang dimaksud dengan adalah memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah menyediakan jasa Pemanduan. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 2O2
Ayat (1) Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apabila terdapat posisi kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data hidrografi. Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 35
