UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 195
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Huruf a Cukup jelas. . Huruf b. .
SK No 194982 A
PRESIDEH
-12_
Huruf b Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan membangun, memindahkan, danf atau membongkar bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan data hidrografi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau operator.
Angka 33
