UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 272
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila terdapat perubahan data hidrografi pada data dan informasi pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 54
