UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 23O
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) ...
SK No 237073 A
PRESIDEN
-t7 - Ayat (a) Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional.
Angka 43
