Pasal 24
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial.
Ayat(7)...
SK No237164A
FRESIDEN
Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Angka 7
