UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 346A
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan' adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas. Ayat(21 ...
SK No237169A
PRESIDEN
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 65
