Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan
Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya.
(3)
SK No237158A
PRESIDEN
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan
oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (a) wajib:
- memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. (71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro- oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia dan publikasi nautikal. 3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
