Pasal 158A
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen).
Angka 30 Pasal I72 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia uA' (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa).
Ketentuan . . .
SK No 194981 A
PRESIDEN
Ketentuan internasional meliputi:
- United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
- Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation- Chapter V);
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safetg of N auig ationl ;
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Angka 31
