UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 57
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal.
. Huruf e. .
SK No 237070 A
EFFFIIItrN
Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Angka 15
