UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 82
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (duster). Ayat (4) Pemberian konsesi dilakukan melalui dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17. . .
SK No237165A
FRESIDEN
Angka 17
