UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 16
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara.
Angka 4
