UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayaran-Perintis diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Kelima A dan Bagian Kelima B, dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268,
Pasal 26C, dan Pasal 26D sehingga berbunyi sebagai
berikut: Bagian Kelima A Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
