Pasal 92
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
Angka 25 Pasal LOTA Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Angka26...
SK No 237072 A
PRESIDEH
Angka 26
Pasal 1 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
- asas persaingan sehat;
- asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
- asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
- asas kepentingan lrmum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Angka 27
