Pasal 29
BAB 17 — PENGAWASAN PELAYARAN
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun t969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang- kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal.
Ayat(2)...
SK No 237069 A
PRESIDEN
Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan.
Angka 11
