USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
Sertifikasi . . .
- Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
- Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
- Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
- Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi . . .
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Pasal 3
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh
badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Bagian Kesatu Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 4
(1) Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a meliputi usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan.
(2) Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(3) Usaha . . .
(3) Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(4) Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.
(5) Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(6) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
Pasal 5
(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan . . .
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana,
dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk instalasi penyediaan tenaga listrik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang transmisi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang distribusi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi . . .
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
Pasal 7
(1) Usaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik; dan
- distribusi tenaga listrik.
(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang pembangkitan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pengoperasian di bidang distribusi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan . . .
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
Pasal 8
(1) Usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik; dan
- distribusi tenaga listrik.
(2) Usaha jasa pemeliharaan di bidang pembangkitan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang distribusi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
(1) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
- asesor ketenagalistrikan; dan
- industri penunjang tenaga listrik.
(2) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap; .
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang transmisi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang distribusi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5) Usaha . . .
(5) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
(7) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang:
- peralatan tenaga listrik; dan
- pemanfaat tenaga listrik.
Pasal 10
(1) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan . . .
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor ketenagalistrikan;
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik.
(3) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor ketenagalistrikan;
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan transmisi tenaga listrik.
(4) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor . . .
- asesor ketenagalistrikan;
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan distribusi tenaga listrik.
(5) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor ketenagalistrikan.
Pasal 11
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klasifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 12
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf j dikualifikasikan dalam:
- Kualifikasi usaha besar;
- Kualifikasi usaha menengah; dan
- Kualifikasi usaha kecil.
(2) Kualifikasi...
(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
- tingkat kemampuan usaha; dan
- keahlian kerja orang perseorangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi usaha jasa
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i dikualifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kualifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Sertifikasi
Pasal 14
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
diperoleh melalui sertifikasi badan usaha.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha
jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf j diberikan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha
jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi badan
usaha diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Akreditasi
Pasal 15
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
diberikan oleh Menteri.
(2) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha.
(2) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
- Menteri, untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh:
- badan usaha milik negara; dan
- badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing.
- bupati/walikota untuk badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.
(3) Izin . . .
(3) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak termasuk untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf c.
(4) Izin untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Untuk mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
- identitas pemohon;
- akta pendirian badan usaha;
- profil badan usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kepemilikan:
- sertifikat badan usaha sesuai dengan Klasifikasi dan kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah;
- Tenaga Teknik yang bersertifikat;
- penanggung jawab teknik;
- sistem manajemen mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin
usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 19 . . .
Pasal 19
(1) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Penanggung jawab teknik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf c merupakan Tenaga Teknik yang
ditetapkan sebagai penanggung jawab oleh pimpinan badan usaha.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh lembaga sertifikasi kompetensi kepada Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
diakreditasi oleh Menteri.
(5) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
(6) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 20
Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib:
- memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu;
- memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
- mengutamakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan laporan secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV . . .
Pasal 21
(1) Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengawasan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
- pemenuhan persyaratan keteknikan;
- pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pemenuhan persyaratan kewajiban dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- pemenuhan standar mutu pelayanan sesuai dengan sistem manajemen mutu.
(3) Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan terhadap usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan, dan pelatihan.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat:
- melakukan pemeriksaan di lapangan;
- meminta laporan pelaksanaan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan bidang dan subbidang usahanya; dan
- melakukan analisis dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
(6) Dalam hal pada kabupaten/kota belum terdapat inspektur
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/walikota dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan pengawasan.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Pasal 23
(1) Setiap pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat
(2), Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dikenai
sanksi administratif oleh Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
- pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Dalam hal tertentu teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali apabila kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan membahayakan keselamatan ketenagalistrikan.
(5) Dalam hal pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik yang dikenai sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(7) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenai kepada pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pencabutan . . .
(8) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
menghapus kewajiban pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik kepada pihak ketiga.
Pasal 24
(1) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat
yang telah diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat.
(2) Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang
telah diajukan kepada Menteri atau bupati/walikota dan masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3603), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3603), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
