PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 12
BAB 2 — KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf j dikualifikasikan dalam:
- Kualifikasi usaha besar;
- Kualifikasi usaha menengah; dan
- Kualifikasi usaha kecil.
(2) Kualifikasi...
(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
- tingkat kemampuan usaha; dan
- keahlian kerja orang perseorangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi usaha jasa
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Menteri.
