PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 13
BAB 2 — KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i dikualifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kualifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Sertifikasi
