PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 14
BAB 2 — KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
diperoleh melalui sertifikasi badan usaha.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha
jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf j diberikan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha
jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi badan
usaha diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Akreditasi
