PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 15
BAB 2 — KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
diberikan oleh Menteri.
(2) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
