PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 16
BAB 2 — KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
