Pasal 17
BAB 3 — IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha.
(2) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
- Menteri, untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh:
- badan usaha milik negara; dan
- badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing.
- bupati/walikota untuk badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.
(3) Izin . . .
(3) Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak termasuk untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf c.
(4) Izin untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri.
