PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 18
BAB 3 — IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Untuk mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
- identitas pemohon;
- akta pendirian badan usaha;
- profil badan usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kepemilikan:
- sertifikat badan usaha sesuai dengan Klasifikasi dan kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah;
- Tenaga Teknik yang bersertifikat;
- penanggung jawab teknik;
- sistem manajemen mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin
usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
