Pasal 19
BAB 3 — IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Penanggung jawab teknik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf c merupakan Tenaga Teknik yang
ditetapkan sebagai penanggung jawab oleh pimpinan badan usaha.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh lembaga sertifikasi kompetensi kepada Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
diakreditasi oleh Menteri.
(5) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
(6) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik diatur dalam Peraturan Menteri.
