PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 20
BAB 3 — IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib:
- memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu;
- memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
- mengutamakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan laporan secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
