Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengawasan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
- pemenuhan persyaratan keteknikan;
- pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pemenuhan persyaratan kewajiban dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- pemenuhan standar mutu pelayanan sesuai dengan sistem manajemen mutu.
(3) Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan terhadap usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan, dan pelatihan.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat:
- melakukan pemeriksaan di lapangan;
- meminta laporan pelaksanaan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan bidang dan subbidang usahanya; dan
- melakukan analisis dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
(6) Dalam hal pada kabupaten/kota belum terdapat inspektur
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/walikota dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan pengawasan.
