PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 8
BAB 2 — KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik; dan
- distribusi tenaga listrik.
(2) Usaha jasa pemeliharaan di bidang pembangkitan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang distribusi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
