PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh
badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Bagian Kesatu Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
