PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi . . .
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
