Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a meliputi usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan.
(2) Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(3) Usaha . . .
(3) Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(4) Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.
(5) Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(6) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
