Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan . . .
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
- jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana,
dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk instalasi penyediaan tenaga listrik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
