PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3603), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
