PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat
yang telah diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat.
(2) Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang
telah diajukan kepada Menteri atau bupati/walikota dan masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
