Pasal 10
BAB 2 — KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan . . .
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor ketenagalistrikan;
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik.
(3) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor ketenagalistrikan;
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan transmisi tenaga listrik.
(4) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor . . .
- asesor ketenagalistrikan;
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan distribusi tenaga listrik.
(5) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium penguji;
- asesor ketenagalistrikan.
