PP
USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012
,
ttd.
